Metode Hukuman dalam Pendidikan Islam

Pembaca yang dirahmati Allah, kita perlu diyakini dan merasa bangga dengan agama islam yang sempurna. Tidak ada masalah kecil atau besar kecuali Islam menjelaskannya. Pendidikan bukan hal baru dalam dunia islam, bahkan sebelum agama lain berbicara tentang pendidikan islam sejak awal menaruh perhatian yang sangat besar, hal itu terlihat dari ayat pertama yang turun.

Hukuman dalam termasuk bagian dari islam, sehingga Islam mengatur secara sempurna tentang hukuman yang menjadi pembeda dengan agama yang lain. Namun kali ini tema hukuman akan kita batasi pada sekala pendidikan saja agar tidak terlalu panjang dan bertele-tele.

Maraknya kasus kekerasan dalam pendidikan, semakin mencoret wajah pendidikan di Indonesia. Terlepas dari mana kesalahan itu datang, apakah dari pihak si pemberi hukuman yaitu guru atau yang diberi hukum yaitu siswa. Yang jelas hukuman menjadi sesuatu yang menakutkan.

Jika dalam Islam hukuman itu diberlakukan maka akan terlihat secara jelas bahwa hukuman akan diterapkan pada konidisi dan waktu yang tepat. Kapan hukuman itu harus diterapkan?  pada usia berapakah anak layak mendapatkan hukuman? Apakah setiap hukuman dengan pukulan, lalu kapan pukulan itu diberikan kepada anak-anak ?

Para Pendidik ketika mendapati pelanggaran pada peserta didiknya, maka posisikanlah seperti dokter yang menangani pasien. Ketika penyakitnya parah dan akut, maka sang dokter akan memberikan obat dengan dosis yang tinggi, sebaliknya pasien yang sakit ringan tidak mungkin diberikan obat dengan dosis yang tinggi. Demikian juga para pendidik ketika mendapati pelanggaran pada peserta didiknya hendaknya hukuman disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan.

DR. Said bin Ali Al Qohthani rahimahullah berkata, “Metode teguran dan hukuman sesuai porsinya dan tidak melampaui batas adalah salah satu metode Nabawi dalam meluruskan kesalahan-kesalahan pemuda. Teguran bertambah keras seiring besarnya kesalahan, maka bentuk hukuman bisa jadi mencapai taraf penerapan hal syar’i jika memang mengharuskan demikian, tanpa mempedulikan status sosial dan rasa belas kasihan. Akan tapi jika kelembutan, keramahan dan kasih sayang tidak berfaedah, maka bentuk pendidikan dengan hikmah adalah menempatkan sesuatu pada tempatnya dengan tepat dan professional tanpa menambahi dan mengurangi.

Beliau melanjutkan, sebab seorang pendidik itu laksana dokter dalam mengobati penyakit dan mengupayakan kesembuhan pasien. Ada penyakit yang memerlukan perlindungan dimana pasien dilarang memakan makanan tertentu, ada penyakit yang memerlukan obat dosis ringan, tapi ada juga penyakit yang memerlukan pengobatan kay (pembakaran dengan besi panas) ketika dibutuhkan, bahkan ada yang memerlukan proses operasi bedah jika upaya penyembuhan yang lain tidak berguna. Maka tindakan bedah digunakan saat diperlukan, dengan mematuhi persyaratan dan kaidah-kaidah syariat.( Al Hadyu An Nabawi fi Tarbiyatil Aulad, hal. 242-245)

Dari Amr bin Syu’aib, dari bapaknya dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu, beliau meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ

Perintahkan anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika mereka berumur 7 tahun. Pukul mereka jika tidak mengerjakannya ketika mereka berumur 10 tahun. Pisahkanlah tempat-tempat tidur mereka“. (HR. Abu Daud no. 495. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Hadits ini memberikan kepada kita beberapa faidah di antaranya :

  1. Anak-anak diperintahkan shalat pada usia 7 tahun. Usia sebelum 7 tahun adalah fase anak diberikan keteladanan.
  2. Ketika Anak usia 7 tahun sampai 10 tahun adalah fase anak membiasakan shalat selama 3 tahun.
  3. Ketika Orang Tua memberikan keteladanan dan membiasakan anak untuk shalat selama 3 tahun. Maka bisa dipastikan tidak akan ada pukulan ketika anak usia 10 tahun.
  4. Anak boleh dihukum dengan pukulan ketika sudah berusia 10 tahun.
  5. Hukuman pukulan diberikan ketika meninggalkan shalat atau yang sama kedudukannya dengan shalat.
  6. Pukulan dalam menghukum anak bertujuan untuk mengedukasi bukan untuk mencederai, sehingga pukulan itu tidak meninggalkan bekas.
  7. Tidak setiap pelanggaran dihukum langsung dengan pukulan. Tapi sesuaikan dengan pelanggaran.
  8. Pisahkan tempat tidur dari orang tua dan saudara atau saudarinya ketika sudah berusia 10 tahun.

sumber : https://cianjurkotasantri.com/metode-hukuman-dalam-pendidikan-islam/

Leave a Comment

Donate
Address
Address

Contact

About Us

Blog