Sering sekali kita mendengar sebuah perkataan bahwa setiap amal yang kita lakukan itu tergantung dari niat. Apa sebenarnya niat, bagaimana kedudukannya dalam sebuah amalan.
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ ، وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى ، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, mkaa hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907).
Hadits ini adalah salah satu hadits yang menjadi poros agama. Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata : “Hadits ini adalah sepertiga ilmu, dan ia termasuk dalam tujuh puluh bab fiqh.
Beberapa faedah yang bisa ditarik:
- Segala sesuatu membutuhkan niat.
- Amalan menjadi baik atau rusak, diterima atau ditolak, berpahala atau tidak maka tergantung pada niatnya.
- Urengensi niat pada suatu perbuatan untuk membedakan antara ibadah dengan kebiasaan. Atau antara ibadah yang satu dengan ibadah yang lainnya. Seperti shalat dzuhur dengan shalat asar.
- Dengan niat maka akan jelas tujuan dari melakukan amalan, apakah untuk Allah atau untuk selainnya.
- Niat letaknya di dalam hati.
- Ulama Syafiiyyah berbeda pendapat apakah niat itu rukun atau syarat.
- Imam an-Nawawi berpendapat bahwa niat itu bagian dari rukun.
- Dalam madzhab syafi’i disunnahkan untuk melafadhkan niat dalam ibadah, sepeti shalat. Namun tanpa melafadhkan pun sudah cukup.
- Manusia diganjar bertingkat-tingkat sesuai dengan tingkatan niatnya.
- Jika manusia dalam keadaan uzur untuk beramal, ia akan tetap diganjar. Karena seandainya ia tidak ada uzur atau halangan, tentu ia akan beramal.
- Jika berbeda antara yang diucap dengan yang diniatkan dalam hati, maka yang jadi patokan adalah niat di hati.
- Tiga niat yang harus dihadirkan setiap kali kita hendak melakukan perbuatan: Berniat untuk berbuat. ii. Berniat karena Allah. iii. Berniat karena ingin melaksanakan perintah Allah.
- Hijrah secara bahasa artinya meninggalkan.
- Di antara contoh niat untuk dunia atau untuk akhirat yaitu hijrah.
- Jika hijrah untuk dunia, maka dia mendapatkan sesuai niatnya.
- Tetapi jika hijrah untuk Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya.
- Secara syar’i, hijrah ada tiga macam: pertama Hijrah terhadap tempat, seperti hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam. kedua Hijrah terhadap amal, seperti hijrah dari kemaksiatan menuju ketaatan. Ketiga Hijrah terhadap pelaku perbuatan, seperti meninggalkan teman yang buruk lalu mendekati dan bergaul dengan teman yang baik lagi shaleh.
- Berhijrah dari negeri kafir ke negeri Islam hukumnya wajib bagi yang mampu dan tidak bisa leluasa melaksanakan agamanya. Untuk yang selain itu hukumnya sunnah saja.
- Berhijrah dari negeri kafir dan maksiat ke negeri Islam sama dengan bertobat dari kekufuran dan kemaksiatan menuju keimanan dan ketaatan.
- Meninggalkan pelaku kemaksiatan dan kejelekan hukumnya bisa wajib atau sunnah saja bila dipandang membawa faedah dan maslahat