Idealnya, dalam pelaksanaan qurban, ada sebagian hasil qurban yang dimakan sendiri dan ada yang diberikan kepada orang lain. Allah berfirman dalam al-Quran,
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
“Telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah mati, maka makanlah sebagiannya dan beri daging itu untuk orang yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta.” (QS. al-Hajj: 36)
Dalam ayat di atas, Allah berikan 3 pilihan untuk penyaluran hewan qurban,
- Dimakan sendiri
- Diberikan kepada orang yang tidak mampu sebagai sedekah
- Diberikan kepada orang yang mampu sebagai hadiah
Panduan yang sama, juga diberikan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi panduan melalui sabdanya,
كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
Makanlah, berikan kepada orang lain, dan silahkan simpan. (HR. Bukhari 5569 & Muslim 1973).
Bolehkah Dimakan Sendiri?
Jika hanya dimakan sendiri untuk dirinya dan keluarganya, tidak ada yang diberikan ke orang lain, apakah diperbolehkan?
Ada dua pendapat ulama di sana,
Pertama, wajib mensedekahkan sebagian hasil qurban.
Ini merupakan pendapat sebagian syafiiyah dan hambali. Bahkan mereka menyatakan, jika ada sohibul qurban yang makan semua hasil qurbannya bersama keluarganya, dan tidak ada yang disedekahkan, maka sohibul qurban wajib ganti rugi, dengan nilai minimal hasil qurban yang layak disedekahkan.
An-Nawawi dalam kitabnya al-Majmu’ menyebutkan,
وهل يشترط التصدق منها بشيء أم يجوز أكلها جميعا، فيه وجهان مشهوران ذكرهما المصنف بدليلهما، أحدهما: يجوز أكل الجميع، قاله ابن سريج وابن القاص والإصطخري وابن الوكيل، وحكاه ابن القاص عن نص الشافعي، قالوا: وإذا أكل الجميع ففائدة الأضحية حصول الثواب بإراقة الدم بنية القربة.
Apakah disyaratkan harus mensedekahkan sebagian dari hasil qurban, ataukah boleh dimakan sendiri semuanya? Ada 2 pendapat dalam madzhab Syafiiyah. Telah disebutkan oleh penulis al-Muhadzab dengan dalil masing-masing.
Pendapat pertama, boleh dimakan sendiri semuanya. Ini merupakan pendapat Ibnu Sarij, Ibnul Qash, al-Ishtikhari, Ibnul Wakil, bahkan Ibnul Qash mengatakan, ini merupakan pernyataan as-Syafii. Mereka mengatakan, jika ada orang yang makan semua hasil qurbannya, maka manfaat dari berqurban adalah mendapatkan pahala menyembelih hewan dalam rangka ibadah.
Selanjutnya an-Nawawi menyebutkan pendapat kedua,
والقول الثاني وهو قول جمهور أصحابنا المتقدمين وهو الأصح عند جماهير المصنفين، ومنهم المصنف في التنبيه يجب التصدق بشيء يطلق عليه الاسم، لأن المقصود إرفاق المساكين، فعلى هذا إن أكل الجميع لزمه الضمان، وفي الضمان خلاف (المذهب) منه أن يضمن ما ينطلق عليه الاسم.
Pendapat kedua, ini merupakan pendapat mayoritas ulama syafiiyah masa silam, dan inilah pendapat yang kuat menurut mayoritas penulis kitab madzhab, termasuk penulis kitab at-Tanbih, mereka menyatakan, bahwa wajib memberikan bagian dari hasil qurban yang layak untuk disebut sedekah. Karena tujuan qurban adalah beramal bagi orang miskin. Berdasarkan hal ini, jika sohibul qurban makan semuanya, wajib ganti rugi. Meskipun untuk adanya ganti rugi, ini menyimpang dari pendapat madzhab. Ada juga yang mengatakan, wajib ganti rugi senilai uang yang bisa disebut sedekah.
(Majmu’ Syarh Muhadzab, 8/416).
Keterangan madzhab hambali.
Al-Buhuti dalam kitab Kasyaf al-Qana’, menuliskan,
فإن أكل أكثر الأضحية أو أهدى أكثرها (أو أكلها كلها) إلا أوقية تصدق بها جاز، (أو أهداها كلها إلا أوقية جاز، لأنه يجب الصدقة ببعضها) نيئا على فقير مسلم لعموم “وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ” (فإن لم يتصدق بشيء) نيء منها (ضمن أقل ما يقع عليه الاسم) كالأوقية بمثله لحما
Jika sohibul qurban makan sebagian besar hasil qurban atau menghadiahkan (ke orang kaya), atau dimakan semuanya, selain sekantong jatah yang dia sedekahkan untuk orang miskin, hukumnya boleh. Atau dihadiahkan (ke orang kaya) semuannya, selain sekantong yang disedekahkan kepada orang miskin, hukumnya boleh. Karena wajib mensedekahka sebagian jatah qurban, dalam bentuk mentah kepada orang miskin yang miskin. Berdasarkan makna umum dari firman Allah, “dan beri daging itu untuk orang yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta..”
Jika tidak ada yang disedekahkan sama sekali dalam bentuk mentah, maka wajib ganti rugi senilai yang layak disebut sedekah. Misalnya bayar senilai sekantong daging. (Kasyaf al-Qana’, 3/23).
Kedua, sedekah sebagian hasil qurban hukumnya anjuran dan tidak wajib.
Ini merupakan pendapat Hanafiyah..
Dalam Badai as-Shanai diyatakan,
ويستحب له أن يأكل من أضحيته لقوله تعالى عز شأنه: { فكلوا منها وأطعموا البائس الفقير }. وروي عن النبي عليه الصلاة والسلام أنه قال: إذا ضحى أحدكم فليأكل من أضحيته ويطعم منه غيره
Dianjurkan untuk makan hewan qurbannya, berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Makanlah sebagian hewan itu dan berikan sebagian kepada orang yang tidak mampu.” Dan diriwayatkan dari Nabi aw bahwa beliau bersabda, “Apabila kalian menyembelih qurban, makanlah sebagian hasil qurbannya dan berikan sebagian kepada orang lain.” (Badai as-Shanai, 5/80)
Kemudian beliau melanjutkan,
وله أن يهبه منهما جميعا ولو تصدق بالكل جاز ولو حبس الكل لنفسه جاز لأن القربة في الاراقة وأما التصدق باللحم فتطوع، وله أن يدخر الكل لنفسه فوق ثلاثة أيام لأن النهي عن ذلك كان في ابتداء الإسلام ثم نسخ
Sohibul qurban boleh menghibahkan semua hasil qurban atau mensedekahkan semuanya. Jika disimpan semuanya untuk pribadi, juga boleh. Karena inti ibadah qurban adalah menyembelih. Sementara sedekah hasil qurban, statusnya anjuran. Dia boleh simpan untuk pribadi lebih dari 3 hari. Karena larangan menyimpan lebih dari 3 hari berlaku di awal islam, kemudian dinasakh. (Badai as-Shanai, 5/81).
Tarjih Pendapat
Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang menyatakan bolehnya memanfaatkan semua hasil qurban untuk pribadi dan keluarga. Dengan alasan,
- Perintah untuk mensedekahkan hasil qurban kepada yang tidak mampu dan menghadiahkan hasil qurban kepada yang mampu sifatnya anjuran dan tidak wajib. Sebagaimana orang boleh tidak memberikan hasil qurban kepada orang kaya sebagai hadiah, dia juga boleh tidak memberikan hasil qurbannya kepada orang miskin sebagai hadiah. Sehingga, pilihan dimakan sendiri, disedekahkan kepada yang tidak mampu, dan dihadiahkan kepada yang mampu, sifatnya pilihan dan tidak disyaratkan harus ada ketiganya.
- Inti dari qurban adalah menyembelih hewan yang ditentukan syariat. Sementara masalah penyaluran dengan disedekahkan, sifatnya anjuran ketika orang memiliki kelebihan makanan (daging).
Beda dengan zakat atau sedekah harta, yang inti dari ibadah ini adalah melepaskan harta milik pribadi dan diberikan kepada orang lain.
- Pendapat sebagian syafiiyah dan hambali yang mewajibkan ganti rugi ketika semua bagian hewan qurban dimiliki pribadi, tidak didukung dalil tegas.
- Keluarga adalah orang yang paling berhak menerima jatah qurban kita. Sekalipun mereka satu rumah. Sehingga tidak masalah jika qurban itu dimakan sekeluarga.
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Referensi: https://konsultasisyariah.com/25542-bolehkan-hasil-qurban-dimakan-sendiri-dan-sekeluarga.html