MENGGABUNGKAN KURBAN DAN AKIKAH

Disusun Oleh Abu Rufaydah

Para pembaca yang dirahmati Allah. Jika ditinjau dari sebab akikah dan kurban maka akan didapati perbedaan. Akikah disebabkan karena kelahiran anak dan kurban disebkan karena hari raya idul adha, sekalipun tujuannya sama untuk mendekatkan diri kepada Allah. Jika akikah sebagai bentuk mensyukuri nikmat kelahiran anak maka kurban sebagai bentuk mensyukuri nikmat hidup. Demikian juga ditinjau dari segi waktu pelaksanaan maka akikah dilaksanakan di hari ketujuh atau kelipatan sedangkan kurban bada hari raya idhul adha dan hari tasyrik.

Lalu bagaimana hukumnya jika akikah dan kurban digabungkan ? Digabungkan bisa karena biayanya yang terbatas atau karena anak lahir di bulan dzulhijjah. Masalah menggabungkan niat dalam ibadah menjadi perselisihan dikalangan para ulama. Antara yang membolehkan dan yang melarang karena alasan-alasan tertentu. Adapun menurut ulama syafi’iyah maka tidak boleh menggabungkan antara akikah dan kurban.

قال الهيتمي رحمه الله في “تحفة المحتاج شرح المنهاج” (9/371) : ” وَظَاهِرُ كَلَامِ َالْأَصْحَابِ أَنَّهُ لَوْ نَوَى بِشَاةٍ الْأُضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلْ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا ، وَهُوَ ظَاهِرٌ ; لِأَنَّ كُلًّا مِنْهُمَا سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ ” انتهى .

Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah berkata; “Pendapat Ulama Syafi’iyah jika niat qurban dan aqiqah digabungkan maka salah satu dari keduanya tidak sah, karena keduanya memiliki maksud yang berbeda. (Tuhfatul Muhtaj Syarah al-Minhaj, 9/371).

Dengan demikian di madzhab syafi’I menggabungkan akikah dan kurban tidak boleh, adapun menggabungkan akikah dengan pernikahan diperbolehkan sebagaimana kurban dengan walimah, karena keduanya berbeda tujuan namun sama dalam membagikan makanan. Wallahu A’lam

sumber : https://cianjurkotasantri.com/menggabungkan-kurban-dan-akikah

Leave a Comment

Donate
Address
Address

Contact

About Us

Blog